Rabu, 25 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Hal itu diungkapkannya, terkait penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Ditegaskannya, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Walikota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Kepala Daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Sebelumnya Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.

"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).

Ihsan menjelaskan bahwa Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukannya sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Diketahui, UU TNI mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

"Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," kata Ihsan.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive