Sabtu, 28 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Lamongan terus bergulir.

Kini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bergerak untuk mengusut bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) pada 2021 di Lamongan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang saksi. “Ya kita sudah memintai keterangan 7 orang saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya dua laporan pengaduan yang masuk ke Kejari Lamongan sejak 26 April 2022. 

Dua laporan itu dikirim oleh warga Sungegeneng Sekaran dan Locus Pemuda Maritim.

Disebutkan, ada 99 warga yang menerima BSPS RTLH ini, yang masing-masing senilai Rp20 juta. 

Seiring berjalannya waktu, penyaluran dana bantuan ini diduga bermasalah, tidak transparan, dan syarat dikorupsi.

Dalam kesempatan ini, Condro menyebut, tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni para penerima bantuan dan seorang Kepala Desa setempat yang masyarakatnya menerima bantuan. 

Langkah selanjutnya, ungkap Condro, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi untuk dikroscek dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK).

Selain meminta keterangan dari pejabat DPRKPCK, pihaknya juga akan meminta keterangan dari petugas pendamping. Menurutnya, kroscek keterangan dari sejumlah saksi ini merupakan bagian dari rangkaian untuk pulbaket dan puldata. 

“Dari dinas dan pendamping itu akan kita kroscek. Bagaimana sebenarnya bantuan BSPS RTLH tersebut,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah sudah mengarah pada kebenaran dugaan korupsi maupun ada seseorang pejabat yang diduga terlibat, Condro menjelaskan bahwa proses belum sampai ke situ, sehingga harus menunggu tahapan-tahapan selanjutnya.

Lebih jauh, Condro menuturkan, pihaknya tidak mau berandai-andai dalam penanganan persoalan dugaan korupsi ini. Hal itu lantaran semua pernyataan harus disertai dengan bukti dan keterangan yang jelas. 

“Belum, belum ada. Ini masih pemeriksaan saksi-saksi dan proses kroscek dengan dinas dan pendamping di lapangan. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan para saksi. Nanti akan sampai pada tahap kesimpulan,” tandasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive