Pages - Menu

Halaman

Selasa, 31 Mei 2022

Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Banggai Dinaikkan ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Banggai) Kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sedang diseriusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Saat ini, Kejari Banggai telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi menjelaskan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi a quo.

"Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana SP DIK: Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022," ungkap Firman, Selasa (31/5/2022).

Dijelaskan, dana hibah organisasi kepemudaan Karang Taruna tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600 juta pada tahun anggaran 2020.

Saat itu, pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yaitu tahap pertama Rp 300 juta di bulan Juni 2020, dan tahap kedua Rp 300 juta di bulan Desember 2020.

"Dana hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial," bebernya.

Ketika tahap pertama dicairkan dan akan mengambil dana tahap kedua, pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD Banggai yang sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan verifikasi.

"Pada bulan Desember 2020, termin kedua dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021," kata dia.

Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban, kata Firman, terdapat kegiatan fiktif dan mark up.

Karena itu, Firman mengimbau agar selama proses penyidikan berlangsung para saksi kooperatif mengikuti proses hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar