KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Mantan kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahyanto (BT) dan Qurotul Aini (QA), nasabahnya resmi ditahan Kejaksaan negeri Gresik, Selasa (31/5/ 2022).
Penahanan dilakukan, setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,5 Miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton selama hampir 8 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka mengenakan rompi oranye, digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidsus memeriksa sebanyak 20 orang saksi diantaranya para nasabah dan Pegawai UPC Pegadaian Kecamatan Tambak.
"Mereka diperiksa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hinggaRp3,5 miliar lebih," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka BT dan QA dengan model kerja sama investasi. Mereka menampung emas nasabah untuk dijadikan agunan meminjam uang di pegadaian.
Namun, setelah pinjaman uang lunas, emas tak dikembalikan. Para nasabah yang dirugikan kemudian mengadukan persoalan itu kepada tersangka BT, selaku kepala cabang pegadaian.
"Emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melaluiprosedur yang benar," ujar Muhammad Hamdan Saragih.
Dari hasil pemeriksaan, Tim penyidik juga mendapatkan temuan pinjaman sejumlah nasabah tercatat belum lunas dan tidak dilakukan pembayaran.
"Setelah dilakukan audit, didapati kerugian pegadaian Rp3,5miliar," terangnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahunpenjara," jelasnya.
Hingga kini, Tim penyidik Kejari Gresik masih mengembangkan kasusnya. Sebab, diduga jumlah korban akan bertambah. " terang kajari didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahman Wanda dan Kasi Intel Deni Niswansyah.
Sementara itu, Muhammad Dilah Riza Fauzi, kuasa Hukum tersangka QA mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.
"Termasuk upaya penangguhan penahanan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar