KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Amiruddin alias Ameng (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Kecamatan IT II Palembang diamankan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT II Palembang.
Tersangka ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kediamannya, beberapa waktu yang lalu.
Dari tangan pelaku, anggota Unit Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu-sabu seberat 2 gram.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya melakukan patroli hunting di seputaran lokasi penangkapan.
“Saat anggota kota melakukan patroli, mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan narkotika di saku celananya,” kata Fadilah.
Ditemui di Polsek IT II Palembang, Sabtu (28/5/2022) siang, Fadilah menjelaskan, status tersangka merupakan bandar narkotika dengan modal Rp1,4 juta.
“Tersangka sudah menjalani bisnis ini empat bulan. Dari pengakuannya untuk dipakai bersama teman-temannya. Namun, dia juga mengambil keuntungan dari situ,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar