KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua KONI pada 2018-2020 berinisial Dv, dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ. Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke JPU.
"Hari ini dilakukan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, kedua tersangka langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama, Rabu, 18 Mei.
Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan.
Sebenarnya dalam kasus tersebut ada satu nama tersangka lainnya yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisal AS, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.
"Untuk tersangka AS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter yang diantarkan oleh penasehat hukumnya," jelas Kasi Pidsus Therry Gutama.
Terhadap tersangka AS, lanjutnya, akan kembali dilayangkan surat pemanggilan selanjutnya, jika tak kunjung dipenuhi maka akan dilakukan upaya paksa.
Sementara untuk proses perkara terhadap Nz dan DV, Therry mengatakan secepatnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari Padang menunjuk sepuluh orang jaksa sebagai tim JPU yang menangani perkara, diketuai oleh Budi Sastera yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto (Jo) 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.
Ia menegaskan pihak Kejari Padang akan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas hingga bisa disidang di pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar