KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyita dua kilogram (kg) sabu dan satu kg ganja dari tiga jaringan. Penyitaan barang haram itu berlangsung sejak Januari-Mei 2022.
"Pada saat kita melakukan penangkapan, barang bukti yang kita dapat sudah beredar sudah diperjualbelikan, sisanya 2 kg ini, tapi dari hasil keterangan para tersangka sudah melebihi dan cukup besar," kata Plt Kepala BNNP DKI Jakarta, Kombes Monang Sidabuke, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Monang menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan Kampung Bahari.
Terdapat dua jaringan di Kampung Bahari, yakni jaringan wilayah Warakas-Kampung Bahari (BDI) dan supplier Warakas-Kampung Bahari (JONI).
BNNP DKI menangkap WRM, jaringan BDI, yang berperan sebagai kurir di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Januari 2022.
Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 11,31 gram dan alat komunikasi.
"Setelah itu, Jumat, 11 Maret 2022, tim BNNP Jakarta berhasil mengamankan dua pengedar atas nama FS dan MI di Warakas, Tanjung Priok, Jakut. Tim berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 20,96 gram. Diduga paket akan diedarkan untuk daerah Bonpis Kampung Bahari dan daerah Warakas, juga menyitaalat komunikasi dan timbangan digital," papar dia.
Penangkapan jaringan JONI dilakukan pada Minggu, 20 Januari 2022. BNNP DKI mencokok pengedar, ED, di Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita sabu seberat 1.075,5 gram.
"Pada 21 sampai 24 Maret 2022, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka bernama DN di Penjaringan, Jakut, tim mengamankan dua tersangka lain, yaitu DD di Ciputat, Tangerang Selatan, dan LK di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti narkotika sabu 302 gram," terang Monang.
Kemudian, BNNP menangkap AG alias HD, jaringan Jakarta-Bogor, di Jalan Pasar Ciluar, Pasirlaya, Sukaraja, Bogor, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sebanyak 48,86 gram narkotika jenis sabu siap edar disita.
"Jaringan yang sama petugas mengamankan dua tersangka di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangsel pada Sabtu 19 Maret 2022. Dari para tersangka kami mengamankan barang bukti jenis sabu 45,05 gram," ungkap dia.
Petugas juga mendapatkan jaringan paket ganja. BNNP DKI berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara, Bea Cukai Jakarta, dan perusahaan jasa ekspedisi terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta dari Sumatra Utara.
"Kita berhasil tangkap IR yang berperan penerima paket ganja 1 kg di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia.
Dari barang bukti yang disita, total transaksi sekitar Rp5 miliar untuk sabu dan Rp7 juta untuk ganja. Sedangkan, jumlah jiwa yang telah diselamatkan sebanyak 9 ribu orang.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 KUHP dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar