KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Kantor Wilayah DJP DIY didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY menyita uang tunai sebesar Rp11,1 miliar dari seorang pengusaha sembako, distributor minyak dan juga gula pasir.
Di samping itu mereka juga menyita berbagai aset dari pengusaha dan juga dari usaha yang dijalankan.
Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantio mengatakan, pihaknya terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2022.
Penegakan Hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Dan kali ini kami lakukan untuk wajib pajak yang membuat laporan tidak sesuai kenyataan tahun pajak 2016-2017 yang lalu," kata Slamet, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan surat izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM.
Melalui usahanya PT PJM, pengusaha HP diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih 50 miliar rupiah," ujar dia.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brigade Mobile (Brimob) Polda DIY.
Aset Tersangka HP yang disita antara lain tanah dan bangunan lima unit, tas mewah 31 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, Medal series 1 buah.
Di samping itu mereka juga menyita uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas 10 juta rupiah, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, sepeda motor 1 buah Yamaha XMax, mobil Lexus dan barang mewah lainnya dan dokumen BPKB dan dokumen terkait lainnya.
"Kami sita rekening Rp1,1 miliar," katanya.
Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh Fungsional Penilai Pajak atau penilai eksternal lainnya.
Aset tersangka korporasi PT PJM yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen (sertifikat dan dokumen terkait lainnya).
"Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut," katanya.
Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh Fungsional Penilai Pajak atau Penilai eksternal lainnya.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ia berharap tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar