KABARPROGRESIF.COM: (Kerawang) Kasus dugaan fee dana Pokir (pokok pikiran) memasuki babak baru. Mulai minggu depan, Kejaksaan Negeri Karawang bakal panggil seluruh anggota DPRD Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana menuturkan saat ini kasus dugaan fee dana Pokir sudah masuk tahap penyelidikan.
"Mulai Senin (30/5/22) surat panggilan mulai kami kirimkan. Penanganan dana Pokir sudah masuk tahapan penyelidikan. Kami sudah menugaskan Jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan," kata Martha, Jumat (27/5/22).
Martha menuturkan, sebelumnya penyidik telah melakukan telaah atas laporan masyarakat soal dugaan adanya fee dari dana Pokir anggota DPRD Karawang.
Hasilnya telaah tersebut berujung pada naiknya status ke penyidikan.
Informasi yang beredar, anggota DPRD Karawang menerima dana Pokir sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan unsur pimpinan disebut-sebut menerima lebih besar, sampai Rp 35 miliar.
Kejaksaan sedang membidik kasus ini karena ada dugaan fee sebesar 5 persen dari dana Pokir setiap anggota dewan.
0 komentar:
Posting Komentar