KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.
Saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa, saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kemudian, ada NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.
"LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022," beber Ketut Sumedana, Rabu.
LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Sedangkan NS, adalah Nandang Sudrajat, berdasarkan jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).
Diketahui, empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS.
Keempat tersangka ditahan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
0 komentar:
Posting Komentar