Pages - Menu

Halaman

Selasa, 31 Mei 2022

Kejagung Ringkus DPO Kasus Ruislag Tanah Aset Pemprov Jateng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus daftar pencarian orang atau DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. 

DPO atas nama Rustamadji itu diringkus di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 30 Mei 2022.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Ketut berujar perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.527.648.000. Akibat perbuatannya, Rustamadji dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp 200 juta rupiah.

Rustamadji ditangkap lantaran mangkir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk menjalani eksekusi pemidanaan. Kejaksaan pun memasukkan Rustamadji masuk dalam DPO.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur, kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ketut pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Agung segera menyerahkan diri. 

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar