Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Mei 2022

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

0 komentar:

Posting Komentar