Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022

Kejagung Tambah Masa Tahanan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan bagi para tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Perpanjangan dilakukan bagi empat orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan tersebut diberikan karena penyidikan kasus ini belum usai. 

Pengajuan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (11/5).

Keempat orang tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. 

Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan yang telah disediakan. Secara rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka lainnya, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Lalu, Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/ RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Kemudian, Togar Sitanggang di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21/RT.2/F.3/Ft.1/04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. 

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit.

“Tetapi perusahaan (tersebut) tidak memenuhi kebijakan DPO, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya. Juga meminta keterangan ahli.

Burhanuddin menjelaskan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jelas Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. 

Bahkan, jika pejabat yang melawan hukum selevel menteri.

Menurut Burhanuddin, hal itu tidak sulit dilakukan. Yang terpenting, dalam prosesnya para penyidik memilki alat bukti yang kuat. 

“Bagi kami, siapa pun pelakunya, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penindakan) itu,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf A, B, E, dan F Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan. Mereka juga disangka melanggar Keputusan Kemendag 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar