Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Mei 2022

Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola


KABARPROGRESIF.COM: (Berau) Setelah eksekusi badan terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Abdul Syarif Mukti (ASM) pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit, kini giliran asetnya yang disita Kejaksaan Negeri Berau.

Kejaksaan Berau kembali mendatangi kediaman ASM, selain memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan rumah itu dirampas negara, juga meminta istri terpidana korupsi untuk segera meninggalkan rumah.

Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara.

Bahkan, tidak menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan petugas, serta sempat mengusir petugas kejaksaan yang datang, meski begitu proses penyitaan tetap dilakukan.

Erwin Adiabakti selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam melakukan eksekusi aset milik ASM dilakukan pendekatan secara humanis untuk memperlancar proses penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah.

Meskipun, lanjut dia, istri ASM menolak berkas pemberitahuan penyitaan aset.

Penyitaan itu memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran.

Hal itu dilakukan usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, yang mana ASM langsung dilakukan penahanan, dan berstatus terpidana.

Dia juga diketahui merupakan pegawai ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

"Itu juga atas permohonan terpidana. Makanya, kami datang lagi untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak," jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Tim Kejaksaan Negeri Berau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara. 

Dia juga memahami sikap istri terpidana korupsi itu, lantaran cukup terguncang akibat kembali ditangkap suaminya itu beberapa hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, hal itu cukup wajar karena pasca kembali di penjaranya ASM, berdampak pada psikologis sangat istri.

"Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA," jelasnya.

Adapun rumah tersebut kata dia, akan dikosongkan pada Rabu (18/5/2022? pekan depan, itu juga atas permintaan penghuni rumah. Meskipun, sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.

Dia menerangkan, penghuni rumah akan memberikan kunci pada hari Rabu nanti akan dititipkan dengan koleganya dan akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Berau.

"Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya," bebernya.

Adapun mengenai sertifikat rumah dan tanah, kata Erwin, baik diserahkan atau tidak nantinya oleh keluarga ASM hal itu tidak menjadi masalah.

Karena bagaimanapun, rumah telah menjadi rampasan negara, dan tidak bisa lagi diganggu gugat oleh istri maupun keluarga ASM lainnya.

"Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara," katanya.

Adapun aset lainnya, seperti kendaraan roda empat dan sejumlah aset ASM lainnya selain tanah dan bangunan rumah itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penyitaan. Hanya, untuk sementara belum ada petunjuk lebih jauh.

"Bisa saja itu disita juga. Cuman untuk sementara ini yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah di atasnya yang berada di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb," jelasnya.

Aset yang telah disita juga akan dilakukan lelang. Yang mana hasilnya akan diserahkan ke kas negara. Adapun lelang sendiri, juga belum bisa dipastikannya kapan akan dilakukan.

"Nanti, itu ada mekanismenya sendiri. Berproses lah nanti," katanya.

Sebelumnya, Kejari Berau telah mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syarif, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.

Diketahui, Syarif sempat diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu.

Namun Selasa 26 April 2022, Kejari Berau mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Syarif merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, dalam amar Kasasi itu menyatakan terdakwa Abdul Mukti Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam kasasi itu menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, Syarif juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Saat dieksekusi Bulan Ramadan lalu, Syarif sempat meminta waktu agar eksekusi ditangguhkan setelah lebaran.

Selain itu, terpidana juga meminta keringanan agar anak dan istrinya tetap bisa menempati rumah yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, untuk melakukan pengosongan dan mencari tempat tinggal lain untuk anak dan istrinya.

“Ia memang minta diberi waktu untuk mengosongkan rumah, karena anak dan istri tinggal di sini,” ucapnya. 

0 komentar:

Posting Komentar