KABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, menahan Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir SH MH mengatakan, tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. Adapun jumlah dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330.
Diungkapkan Herlina, perbuatan tersangka berawal sekitar tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai, sehingga ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
“Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 s.d. 30 Mei 2022. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.***
0 komentar:
Posting Komentar