KABARPROGRESIF.COM: (Karanganyar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar lebih dari setengah miliar. Tepatnya mencapai Rp 795 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, dana sebesar Rp 795 juta itu diketahui dipergunakan untuk bantuan hukum.
Saat ini tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tengah memburu penggunaan dana untuk bantuan hukum dari kasus BUMDes Berjo.
”Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya [BUMDes Berjo] ya untuk bantuan hukum Rp 795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, saat ini proses pengusutan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam tingkat penyelidikan, penyidik masih mencari tahu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana sebelum meningkatkan status ke penyidikan.
”Kita diberi waktu 14 hari kerja untuk penyelidikan. Pekan ini kita jadwalkan untuk ekspose kasus apakah akan diperpanjang atau cukup [penyelidikan] sebelum ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Sejauh ini, Gilang mengaku pemeriksaan 15 saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes dinilai telah cukup.
Saksi diperiksa dari Kades Berjo, perangkat desa, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat. Pihaknya tinggal menunggu hasil ekspose kasus bersama tim.
”Kita tunggu saja hasil ekspose nanti. Kalau buktinya sudah mencukupi kita tinggal melanjutkan saja ke tahap berikutnya,” terangnya.
Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, sebelumnya mengungkapkan ada indikasi potensi kerugian negara atas kasus dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik Pidsus maraton memeriksa saksi-saksi. Hal ini setelah penyelidikan kasus tersebut mulai dilimpahkan ke penyidik Pidsus.
”Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.
Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami.
Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu.
Dalam laporannya warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut.
Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaian hukum.
Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo.
Jika nantinya perkara itu dinaikkan statusnya ke penyidikan maka akan ditelusuri nilai kerugian riil sekaligus menguak pelaku korupsi.
”Jika minimal alat bukti telah memenuhi ya akan kita tindaklanjuti. Yang terpenting jangan sampai kita mengabaikan prinsip penegakan hukum,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar