KABARPROGRESIF.COM: (Karawang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tak hanya memanggil anggota DPRD saja soal kasus dugaan fee 5 persen fari dana pokir.
Pihak eksekutif seperti Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan wakil bupati Karawang juga akan dipanggil terkait kasus tersebut.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, setelah pihaknya melakukan telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee 5 persen dari anggaran pokir pihaknya memiliki kesimpulan untuk melanjutkan kasus ini ketahap penyelidikan.
Untuk itu dipandang perlu untuk memanggil dan memeriksa semua penerima dana pokir.
"Jadi soal pokir itu bukan hanya pihak legislatif tapi juga eksekutif dan semuanya akan kita panggil," kata Martha Parulina Berliana, pada Minggu (29/5/2022).
Menurut Martha dalam kasus fee dana pokir itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan kebenaran terkait aduan masyarakat tersebut.
Untuk itu mulai dilakukan pemeriksaan seluruh anggota DPRD Karawang mulai pekan depan Senin (30/5/2022).
Namun untuk bupati dan wakil bupati dia belum bisa memastikan kapan akan memeriksa bupati dan wakil bupati.
"Semua mengikuti proses dan tahapan tidak bisa memeriksa seluruhnya secara bersamaan. Kapan pastinya saya belum tahu, tapi pasti akan kita jadwalkan," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan pengakuan salah satu ketua partai yang melakukan PAW dua orang anggotanya yang duduk dikursi DPRD Karawang karena menolak menyetor fee dari dana aspirasi sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Akibatnya rencana PAW itu terjadi kegaduhan karena mendapat tanggapan keras di masyarakat.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus fee 5 persen itu ke Kejari Karawang.
Masyarakat menduga statemen ketua partai itu menguatkan dugaan selama ini terjadi penyalahgunaan proyek aspirasi.
Hingga akhir Kejari Karawang menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga segera memanggil seluruh anggota DPRD Karawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar