Kamis, 19 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Rabu (18/5).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) tersebut dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muh Rizal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, penandatanganan MoU ini terjalin karena adanya kesepakatan untuk mengadakan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“MoU di Bidang Hukum Datun ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan Pertanahan di wilayah hukum Kejari Kota Malang,” ucap Eko, yang juga di dapuk sebagai Humas Kejari Kota Malang, Rabu (18/6).

Eko menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum Datun, yang menyangkut permasalahan aset milik Badan Pertanahan Nasional, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah.

“Selain penyerobotan, juga untuk menyelesaikan permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik Badan Pertanahan Nasional, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Eko, MoU bidang Datun ini juga akan memberikan pendampingan saat pelaksaan kerja sama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

“Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan sinergitas antara Kajari Kota Malang dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi dan/ atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive