Pages - Menu

Halaman

Selasa, 31 Mei 2022

Kejari Kota Tangerang Menetapkan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Pembangunan Pasar Lingkungan


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan kembali satu tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, mengatakan bahwa tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial AD yang merupakan Direktur PT Delta Elok Lestari.

"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AD yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2017," kata Erich kepada awak media, Selasa (31/5/2022).

Dari pantauan wartakotalive.com, AD keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Tangerang pukul 18.00 WIB dengan kepala tertunduk.

Dengan menggunakan kemeja batik dengan rompi berwarna merah muda, serta tangan terborgol, AD dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan Kejari Kota Tangerang.

Erich menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang gagal digunakan, lantaran adanya tindak pidana korupsi (Tipikor).

Terungkapnya tipikor tersebut bermula dari gedung yang tidak dapat digunakan, setelah proses pembangunan tahun 2021 rampung.

Hingga pada Selasa (10/5/2022), Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai pekerja pembangunan, yakni OSS, AA, AR, dan DI.

OSS merupakan selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari para tersebut, Kejari Kota Tangerang akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka berikutnya.

"Modus operandinya bahwa pada Tahun Anggaran 2017, Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan yang menggunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai anggaran senilai Rp 5.063.579.000," jelas Erich.

"Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI, pada Selasa (10/5/2022) lalu," ujar Erich..

Imbas tindak pidana korupsi dari lima tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Perbuatan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 640.673.987," jelas Erich.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar