KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan dan menahan EP, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan merupakan Program Kementrian Sosial yang dikucurkan pada November 2018.
EP yang merupakan Koordinator Kota (Korkot) Kota Singkawang pada program ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta.
“Dari penyidikan Kejari Singkawang berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat di Dinas Sosial kita melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Singkawang Baihaki didampingi Kasi Intel David Nababan di Kantor Kejari Singkawang, Kamis (19/5/2022).
Baihaki menegaskan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka yang bersangkutan dan dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan.
“Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Singkawang. Kami akan mempercepat proses dan akan kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa bantuan non tunai ini merupakan program Kemensos RI dan sudah dikucurkan pada November 2018.
”Kita mengambil dari Maret 2020 hingga Juni 2021, karena kita sudah menemukan indikasinya,” jelasnya.
“Modusnya jadi sementara ini mereka mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan. Yang jelas ada keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan, dan ada tufoksi mereka yang seharusnya tidak boleh menerima sesuatu,” katanya.
Baihaki menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dilapis Pasal 12 E dan Pasal 11, jadi Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara dan pemerasan sedangkan Pasal 11 terkait gratifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar