KABARPROGRESIF.COM: (Sintang) Kejaksaan Negeri Sintang menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2017, Senin, 30 Mei 2022.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, kedua tersangka digiring dari ruang penyidik menuju mobil yang akan membawa keduanya menuju Rutan Sintang.
Tersangka yang ditahan adalah L dan S. Dalam kasus tersebut, L merupakan pemenang lelang sedangkan S merupakan oknum ASN selaku pelaksana lapangan. Dalam kasus tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 302 juta.
“Tersangka langsung kita tahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan. Kemudian, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot didampingi Kasi Pidsus M Nur Faisal Wijaya dan Kasi Intel Deni saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Kajari mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017. Saat itu, CV RMK dengan direkturnya, yakni tersangka L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
“Namun tak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S yang merupakan oknum ASN Pemkab Sintang untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan Undang-Undang,” ungkap Kajari.
Selain itu, kata Kajari, dari hasil pekerjaan jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
“Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar