Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022

Kejari Surabaya Tangkap Eks Kepala Sekolah Terpidana Kasus Pencabulan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5/2022).

"Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari 2022. Dia ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo Taman Sidoarjo sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, terpidana pada 2018 menjadi kepala sekolah di salah satu SMP swasta di Surabaya. Saat itu, dia diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat zuhur.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma dan melaporkannya kepada orang tua. 

Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.

0 komentar:

Posting Komentar