Kamis, 19 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Dua berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Ristianti Adriani Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, membenarkan, ya kemarin pada 17 Mei 2022 Pidsus Kejati Bengkulu menerima dua berkas dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2017”. Ungkapnya, Rabu (18/05/2022).

Satu berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani kemudian satu berkas atas nama Husni Thamrin, mereka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Setelah menerima berkas Pidsus menunjuk 5 jaksa dalam menangani pekara ini, terdiri dari 4 jaksa Kejati serta 1 jaksa Kejari Seluma, jelasnya.

Kasus yang menyeret tiga orang pimpinan DPRD ini, merupakan pengembangan terpidana Peri Rastomi dan Syamsul Asri saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan DPRD Seluma. 

Selain itu, perkara ini juga menyeret Edi Sypriadi mantan Sekretaris DPRD Seluma, yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di MA RI.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dengan gelar perkara adanya kerugian negara dalam pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp.968 juta lebih. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive