Rabu, 18 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 6 orang saksi kasus dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar, Selasa (17/5/2022).

"Ada enam orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri cabang Pembantu Pangkalan Kerinci," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Enam saksi tersebut berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. Nama mereka dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci.

"Pemeriksaan para berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan Covid-19," pungkas Bambang.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. 

Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive