KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
Kali ini, KPK bakal memeriksa kembali Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya persnya.
Sebelumnya, Andi Arief pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.
Andi dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.
Kini, KPK menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka.
Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Yakni, lihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Selain Andy Arief, KPK juga memerisa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Diantaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Bahkan, Abdul Gafur juga diduga juga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar