KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, OR selaku Direktur Logistik & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, AMS selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, IP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, dan WS selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, "jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis Selasa (10/5/2022).
Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace sebesar Rp 6,92 triliun. Krakatau Steel mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB dan LPEI. Namun pembayaran yang telah dilaksanakan ke pemenang lelang sebesar Rp 5,351 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar