Pages - Menu

Halaman

Senin, 30 Mei 2022

Korupsi Sampah, Tersangka Juga Palsukan SK Bupati Serang


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Selain mengkorupsi uang sampah lebih dari Rp 1 miliar, empat tersangka juga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang nomor 539 tanggal 11 Mei tahun 2020, tentang pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah.

Dalam SK asli, pembangunan SPA awalnya akan berdiri di Desa Mekarbaru, namun ditolak warga. Akhirnya dipindah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

“Memalsukan SK Bupati nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA menggunakan SK Bupati yang sama,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (30/05/2022).

Penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2021 dengan memeriksa 32 saksi, terdiri dari 25 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan 7 orang pemilik lahan. Kemudian menyertakan keterangan saksi ahli dari auditor, perbendaharaan negara, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Para tersangka berinisial SP alias Budi (61) yang kini sudah pensiun sebagai Kepala Dinas LH, kemudian TM alias Toto (47) sebagai Kabid Sampah dan Taman pada Dinas LH, AH alias Asep (57) sebagai Camat Petir dan TE alias Toto (48) menjabat Kades Negara Padang.

“Para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp 1 miliar,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar