Senin, 09 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada DPR RI soal pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar. Lembaga antirasuah mengingatkan agar DPR menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan DPR harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Hal ini penting agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali, Senin (9/5/2022).

1. Setiap proses pengadaan harus transparan

KPK juga mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," jelas Ali.

2. Tender proyek pengadaan gorden rumah dinas DPR dimenangkan PT Bertiga Mitra Solusi

Tender proyek pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR telah dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi. Perusahaan tersebut memberikan penawaran tertinggi senilai Rp43,5 mililar.

PT Bertiga Mitra Solusi menjadi penawar dengan harga tertinggi dari 48 peserta lelang lainnya. Perusahaan yang beralaman di Green Lake City, Rukan Great Wall Blok C Nomor 11, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten ini, menawar Rp43,5 miliar dan menang tanpa mengurangi sedikit pun.

Dalam laman resmi LPSE DPR RI, hanya dicantumkan tiga peserta lelang lain, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37,7 miliar, dan PT Panderman Jaya senilai Rp42,1 miliar.

3. Pengadaan gorden bersumber dari APBN

Sumber dana penggantian gorden dan rumah dinas DPR RI berasal dari APBN. Nilai pagu paket pengadaan gorden ini senilai Rp48,7 miliar.

Mengutip LPSE DPR RI, PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan tender ini karena memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan legalistas. Meskipun PT Bertiga Mitra Solusi menjadi penawar dengan harga tertinggi.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebelumnya mengaku gorden rumah dinas DPR RI sudah lama tak diganti. Gorden yang dipakai saat ini sudah digunakan sejak 2009 dan dinilai tak layak pakai.

Indra merinci setiap rumah membutuhkan sebelas item gorden dengan taksiran harga mencapai Rp80 juta belum dengan pajak.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive