KABARPROGRESIF.COM: (Atambua) Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi dan lingkungan milik Dinas PUPR pada tahun 2017 ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Belu.
Kelimanya yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP selaku pelaksana.
Mereka ditahan setelah tim Buser Polres Belu setelah menjemput salah satu tersangka, FXP di Kabupaten TTU.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017.
Kelima tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Belu dan pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Sebab, berkas kasus ini sudah P-21 sejak 4 April 2022.
“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini dan mereka ditahan di rutan Polres Belu. Pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar Kasat Sujud didampingi Kanit Tipokor Aipda A. Ranga Nguru, Selasa (17/05/2022).
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp621.447.069.
Dari total kerugian tersebut para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sujud.
0 komentar:
Posting Komentar