KABARPROGRESIF.COM: (Sitaro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro resmi tetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
NET diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.
"Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi terhadap dua orang, NET dan AM," ungkap Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).
Kasus yang menjerat pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sitaro ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi," kunci Ali.
Selain NET, Kejati Kepulauan Sitaro juga menetapkan satu tersangka lain, yakni AM yang diketahui merupakan pemilik CV. Jaya Mandiri, penyedia barang sollar cell tereebut.
0 komentar:
Posting Komentar