Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 29 Mei 2022

Mantan Lurah Tirta Siak Pekanbaru Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Aris Nardi, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah, akan segera menjalani proses peradilan.

Pasalnya, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara dugaan pungli ini, telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke JPU, atau disebutkan juga proses tahap II, sudah dilakukan awal pekan kemarin.

"Tahap II-nya dilakukan Senin sore lalu," kata Agung, Sabtu (28/5/2022).

Ia menuturkan, tersangka tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukum terhadap tersangka dibawah lima tahun penjara.

 “Tersangka tidak ditahan,” tuturnya.

Agung menambahkan, JPU tengah menyusun surat dakwaan. Jika sudah rampung, pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Untuk diketahui, Aris Nardi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Sebelum penangkapan Aris Nardi, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris Nardi sendiri diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (22/9/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi, salah seorang korban mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah.

Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

0 komentar:

Posting Komentar