KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan anggota TNI aktif bisa menjadi kepala daerah dengan catatan. Hal ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK.
"UU Pilkada mempersyaratkan penjabat gubernur ialah pejabat pimpinan tinggi madya, sementara pejabat pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati/wali kota," kata jubir MK Fajar Laksono, Jumat (27/5/2022).
Berkaitan dengan jabatan pimpinan tinggi, MK dalam putusannya merujuk pada UU ASN. Menurut UU ASN, ada dua jenis jabatan, yaitu jabatan ASN dan jabatan ASN tertentu.
Jabatan ASN dapat diduduki oleh pegawai ASN dan jabatan ASN tertentu dapat diduduki oleh TNI/Polri.
"Pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri merujuk dan diatur masing-masing dalam UU TNI dan UU Polri," kata Fajar.
Menurut UU TNI, pada prinsipnya, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan ASN tertentu sepanjang diminta secara resmi oleh pimpinan instansi, yakni di 10 instansi pusat yang secara eksplisit disebutkan, yang membidangi:
1. Politik dan keamanan negara
2. Sesmil Presiden
3. Pertahanan negara
4. Intelijen negara
5. Sandi negara
6. Lemhannas
7. Wantanas
8. Narkotika nasional
9. SAR nasional
10. Narkotika nasional
Menurut UU Polri, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"'Jabatan di luar kepolisian' dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri," ucap Fajar Laksono.
Dalam putusan MK dinyatakan, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Dengan demikian, jika ada prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki JPT madya atau pratama di 10 instansi pusat tersebut, dia memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
"Sederhananya, untuk menjawab pertanyaan 'bolehkah TNI aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah', jawabannya boleh dengan catatan, yaitu hanya untuk prajurit TNI aktif yang saat ini sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama di 10 instansi pusat tersebut. Prajurit TNI aktif di luar 10 instansi tersebut tidak dimungkinkan selain memang tidak akan dijumpai karena sudah jelas tidak dibolehkan menurut UU TNI," Fajar Laksono menegaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar