KABARPROGRESIF.COM: (Kampar) Oknum Satpol-PP yang berdinas di Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja kering disebuah rumah di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau, selain tersangka berinisial YA (36) Pegawai Honorer Satpol-PP, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU.
Hendra juga membekuk/menangkap seorang pria yang diduga ikut mengkonsumsi Narkoba bersama YA yakni tersangka BH yang merupakan warga Jorong Padang Ambacang.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta Narkoba, dari informasi itu Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada 27 April 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Dari penggeledahan yang disaksikan Jorong dan sejumlah masyarakat itu Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga paket Narkotika jenis ganja kering berbagai ukuran/paket.
Kepada Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba) kedua tersangka mengakui bahwa mereka usai mengkonsumsi Narkoba.
” Iya, kita kembali melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Batu Balang karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta Narkoba, dari penggerebekan yang kita lakukan berhasil diamankan dua orang pria yang baru selesai mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering,” Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra didampingi Kanit 1, Romi Afrizon, dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Selasa 17 Mei 2022.
IPTU. Hendra juga menambahkan, tiga paket Narkoba berbagai ukuran itu diakui oleh tersangka BH sebagai miliknya. Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota juga berhasil mengamankan para tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja kering dan sabu.
Hingga kini, tersangka YA yang merupakan tenaga honorer itu bersama rekannya telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian untuk proses lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar