KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pidum menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal.
Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut diruangan tahanan , atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, Kamis (12/05/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Madina dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution pada Tahun 2020 lalu di Madina.
"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina tanpa izin dengan merusak ekosistem alam," kata Yos.
Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut untuk mengetahui keadaan kesehatannya.
"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Sumut, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," terang Yos.
Lebih lanjut Yos menjelaskan, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Mandailing Natal.
Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Sambung Yos A Tarigan, perihal barang bukti nantinya akan diserahkan di Kejari Madina.
Namun, kata Yos, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka.
"Barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Madina. Barang bukti disana diserahkan, namun jika tidak serahkan tidak menjadi hambatan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," cetus Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.
Alasan tersangka ditahan, disebut Yos, dikarenakan tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang tersangka AAN akan dititip di Lapas Kelas II Panyabungan di Madina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup," bebernya mengakhiri.
0 komentar:
Posting Komentar