KABARPROGRESIF.COM: (Bangka) Polisi menangkap mantan anggota TNI yang mengedarkan narkotika di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Pria bernama Tri Junianto tersebut diduga seorang bandar narkoba di wilayah tersebut.
Tri dipecat dari TNI pada 2017. Saat itu dia tersandung kasus narkoba.
Penangkapan Tri dilakukan oleh Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka. Dia hendak bertransaksi dengan seorang bandar.
Namun sang bandar berhasil lolos dalam penyergapan itu dan hanya dirinya yang tertangkap.
"Petugas mengamankan 169 gram sabu dan 10 butir ekstasi," kata Kapolres Bangka AKBP Indra, Rabu (18/5/2022).
Tri kemudian digiring ke rumahnya di Pangkalpinang. Polisi menemukan sabu seberat 3,6 kilogram yang dibungkus koran dan ratusan pil ekstasi.
Dengan barang bukti sebanyak itu, polisi menduga Tri adalah bandar besar.
Kepada polisi, Tri mengaku hanya kurir dan baru menjalani pekerjaan itu selama tiga bulan terakhir.
Narkoba itu dia dapat dari teman yang mendekam di Lapas Pangkalpinang.
"Dia mendapat narkoba itu dari rekannya warga Lampung yang berada di Lapas Pangkalpinang," ujar Indra.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler dan motor Tri untuk pengembangan penyidikan.
0 komentar:
Posting Komentar