KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (18/5/2022) sore.
Dua orang itu jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022) sore.
Kedua tersangka itu di antaranya Yoyo Wicahyono, mantan kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang.
Yoyo saat ini menjabat sebagai kepala Disporapar Kota Serang.
Selain itu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Darusalam dari pihak swasta.
Dalam pantauan dua tersangka keluar dari ruangan Pidsus Kejari Serang mengenakan rompi merah.
Yoyo mengatakan penahanan itu adalah risiko dari jabatannya.
"Saya siap bertanggungjawab penuh," ujarnya.
Kedua tersangka dibawa mobil tahanan ke Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
0 komentar:
Posting Komentar