KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diperpanjang. Perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi minyak goreng itu selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Wisnu tak sendirian, Kejagung juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain. Mereka ialah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.
Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Tumanggor dan Indrasari mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa akan mengarahkan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 itu ke pembuktian kerugian perekonomian negara.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO/minyak goreng yang dikeluarkan Kemendag. Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor. Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
0 komentar:
Posting Komentar