KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kepolisian Daerah (Polda) Jatim resmi menahan Anggrita Putri Khaleda (22), atas kasus penipuan berkedok arisan dan investasi online fiktif atau bodong.
Dari kasus ini, selebgram bertubuh mungil menipu 13 korbannya mencapai Rp.1 miliar.
Menurut keterangan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alber, korban 13 orang merupakan yang melaporkan kejadian ini ke polisi.
Untuk total korban keseluruhan sebanyak 150 orang.
“Dari pengakuan tersangka bernama Anggrita Putri Khaleda korbannya ada 150 orang. Jadi bagi (yang merasa) jadi korban silahkan melapor ke Subdit Siber Polda Jatim. Untuk pengungkapannya berdasarkan LPB 2902/IV/2022 tanggal 14 April 2022,” ujar AKBP Wikdan didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (31/5/2022).
Lanjut Wildan, wanita warga Wiyung Surabaya ini ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di kamar kontrakannya Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.
Anggrita Putri Khaleda (22), warga Jalan Wiyung Surabaya
Pelaku merupakan bandar ini menggunakan media sosial WhatApp dan Instagram. Ia memasang tautan sebuah Grup WhatApp pada halaman profil akun Instagram miliknya.
Siapapun yang mengklik tautan itu, secara otomatis langsung menjadi anggota Grup Whatsapp bernama Arisan Love.
Sedangkan untuk memperdayai para anggota Grup WhatsApp, yaitu pelaku mengajak arisan secara daring melalui skema pembelian slot.
Semakin besar slot yang dibeli korban, maka semakin besar pula keuntungan yang ditawarkan pelaku.
Misalnya korban membeli slot senilai Rp 1 juta, maka keuntungan yang diperoleh hanya 30 persen.
Berbeda bila korban mengirim uang hingga Rp 10 juta maka keuntungan bisa mencapai 50 persen menjadi Rp 15 juta.
Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi hingga para korban merasa ditipu dan melaporkan sang bandar arisan ke polisi.
“Untuk pelaku ini, korbannya dari Surabaya, dengan besaran kerugian mulai dari Rp 2 juta hingga ratusan juta,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar