KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Polisi mengungkap kasus penyelundupan enam senjata api ilegal di Kabupaten Minahasa Utara dan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Senpi tersebut akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Utara Iptu Mauel Joli Bansaga mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
Polisi awalnya mengamankan pria berinsial OM warga Desa Daghdo, Kepulauan Sangihe di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minut, Minggu (15/5/2022).
"Dari tangan IM diamankan barang bukti sepucuk senjata api otomatis merk UZI dan 15 butir amunisi," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Usai pengungkapan kasus ini, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo neri arahan untuk pengembangan kasus.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat dengan menggunakan kapal laut menuju ke Sangihe .
Setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe, tim gabungan menangkap FM di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Senin (16/5/2022).
Hasil penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm. Kemudian tim kembali bergerak menuju kebun yang bernama Simbule Wil.
Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata api ilegal. Setelah penggalian tanah timbunan, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api jenis UZI.
"Senpi ini diduga berasal dari Filipina yang akan dikirimkan ke Manokwari, Papua Barat," ucapnya.
Kasus penemuan senpi ilegal ini sudah dalam penanganan polisi.
0 komentar:
Posting Komentar