KABARPROGRESIF.COM: (Blora) Aparat Polres Blora meringkus seorang residivis narkoba. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tiga paket ganja, Sabtu (7/5/2022).
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (36) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora itu dilakukan di depan rumahnya.
“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa (17/05/2022).
Selain mengamankan paket ganja, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, roll papers 40 lembar, satu boks kardus yang dilapisi plastik hitam dan diisolasi yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
Penangkapan itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat. Di mana diduga ada sebuah transaksi barang haram tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Di mana, pada 2009 pernah ditangkap di wilayah Yogyakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara,” ucapnya.
Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar