Kamis, 19 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. 

Untuk pelaksanaan PPDB SMPN dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, berbagai persiapan menyambut PPDB ini sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu. 

Saat ini PPDB SMPN sudah masuk pada tahap validasi data siswa. 

Validasi dilakukan untuk mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan melalui online di laman www.ppdb.surabaya.go.id.

“Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 tahun 2022 tentang PPDB jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri telah terbit. Tahapan awal dimulai untuk jenjang SMP Negeri dengan validasi data pada tanggal 17 Mei sampai 2 Juni 2022," kata Yusuf saat konferensi pers di kantor eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (18/5).

Yusuf menyebut, bahwa validasi data merupakan pengecekan kebenaran data CPDB. 

Validasi data wajib dilakukan CPDB jenjang SMPN yang akan mendaftar jalur zonasi, jalur afirmasi kategori mitra warga, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi. 

"Validasi data dikecualikan bagi pendaftar jalur afirmasi kategori inklusi," jelasnya.

Setelah tahapan validasi data selesai, untuk selanjutnya Dispendik Surabaya mulai melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMPN pada tanggal 3-9 Juni 2022. 

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran baik SMPN maupun SDN dimulai pada pertengahan Juni 2022.

"Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id," jelas Yusuf.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa. 

Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya. 

"Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri,” terangnya.

Yusuf pun lantas menjelaskan kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SMPN maupun SDN. Untuk jenjang SMPN, jalur afirmasi paling sedikit adalah 15 persen. 

Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen. Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.

Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen. 

Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen. 

"Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya," terangnya.

Ia memastikan, bahwa pihaknya bakal memasifkan sosialisasi PPDB tahun 2022 ini melalui segala lini. 

Mulai dengan memanfaatkan media sosial hingga menggandeng para guru, sekolah serta kelurahan dan kecamatan.

"Kita juga kolaborasi dengan teman-teman kelurahan dan kecamatan, termasuk menyiapkan Call Center. Harapan kami nanti orang tua tidak jauh-jauh datang ke dinas," pesan dia.

Pihaknya berharap, para orang tua calon peserta didik baru dapat memperhatikan pengumuman ini secara seksama. Itu diharapkan agar para orang tua tidak salah dalam melakukan pendaftaran. 

"Semoga semua proses ini bisa berjalan dengan lancar karena sudah disosialisasikan jauh-jauh hari,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Yuli Purnomo menyampaikan, bahwa tidak banyak perbedaan PPDB tahun 2022 dengan sebelumnya. 

Ia menyatakan bakal mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi PPDB di Surabaya. 

"Saya selaku Ketua Dewan Pendidikan Surabaya bersama anggota akan membantu mensosialisasikan PPDB Surabaya ke masyarakat," pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive