KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merespons soal kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Periuk yang melibatkan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.
Selain OSS, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga menetapkan tiga tersangka, yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Arief, dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
"Pemkot (Tangerang) patuh pada aturan yang berlaku secara hukum," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menggelar konferensi pers pada Selasa (10/5/2022).
Ia menuturkan, pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.
OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA. Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.
"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.
Kemudian, tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
Lantaran pembangunan pasar tak sesuai kontrak, Erich menyebutkan, hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar