Senin, 23 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali bikin gebrakan dalam hal pengungkapan kasus. 

Baru-baru ini, mereka berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang tidak kaleng-kaleng.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Pasma Royce mengungkapkan jika dua tersangka yang ditangkap yakni I dan RH alias K bukan orang baru dalam peredaran narkoba jenis sabu ini.

"Tersangka I sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun dari 2015 sampai 2020 kasus narkoba. Sementara RH pernah di penjara selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018-2020 kasus narkotika jenis sabu," ucap Pasma Royce saat jumpa pers di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Kombes Pasma yang pernah menjadi penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda. 

Pertama tersangka I ditangkap di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo, Gambir Jakarta Pusat pada 18 Mei 2022.

Dari situ, tim mendapatkan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat 35,92 gram. 

Selanjutnya, tersangka RH ditangkap di Jalan Teratai, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat di hari yang sama.

"Dari tersangka RH kami sita banyak barang bukti di antaranya 7 plastik isi sabu dengan berat 3.292 gram alias 3 kilo lebih dan 43 plastik klip sedang isi ekstasi berbagai jenis dengan total 11.022 butir dan 4.135 gram," kata Pasma.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive