KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah pengedar berinisial TK (26) di Jalan Greges Barat Tambak Sarioso Asemrowo Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 20 poket sabu dengan berat 6,05 gram disita.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan barang haram yang disimpan dalam kamar rumahnya setelah diterima dari pelaku FA (26), warga Jalan Greges Surabaya, pada hari Selasa, 10 Mei 2022.
“Menurut keterangan tersangka TK mendapatkan 20 poket sabu dari FA tersebut adalah untuk membantu menyimpan Narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel, Selasa (31/5).
Lanjut AKBP Daniel, setelah menangkap pelaku TK pada hari Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu juga, polisi juga menyergap pelaku FA di rumahnya Jalan Greges Barat Surabaya, pukul 07.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan dalam rumah pelaku FA, polisi menemukan kaos lengan panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku FA saat menyerahkan 20 poket sabu kepada TK.
“Keterangan pelaku TK dibenarkan FA, ternyata sabu-sabu sebanyak 20 poket ini diberikan FA kepada TK,” bebernya.
Kepada petugas, pelaku FA mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari RZ (DPO) pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di daerah Indomaret Juanda.
“Tersangka FA sudah sebanyak 5 kali Menerima Narkotika jenis Sabu dari RA (DPO) tersebut,” katanya.
Rencananya, 20 poket sabu dari RZ ini akan dijual kembali. Atas tindakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar