KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar menyatakan bahwa surat edaran soal program santunan adalah palsu.
Surat yang dimaksud yakni SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.
"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar," tegasnya, Jumat (20/5).
Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.
"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," terangnya.
Urai juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.
"Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan, dapat segera dicegah," ungkapnya.
Surat edaran palsu tersebut ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga.
Yang bersangkutan diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar.
Sementara Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly.
Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.
"Masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar