KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Polresta Jayapura Kota menurunkan 1.000-an personel mengantisipasi aksi unjuk rasa penolakan pemekaran Papua dan otonomi khusus yang akan dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) pada esok hari, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan unjuk rasa esok hari tak ada izin dan akan dibubarkan.
"Yang ingin melakukan unjuk rasa, kami minta untuk mengurungkan niatnya. Saya ingatkan kembali, ketika ada kelompok yang muncul, kami akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” kata Gustav, Senin (9/5/2022).
Ia menyampaikan selama ini aparat keamanan tak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tapi, syarat harus dipatuhi, sesuai dengan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.
Gustav menjelaskan unjuk rasa 10 Mei di Kota Jayapura tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan.
"Secara formal unjuk rasa ini sudah tak memenuhi syarat, karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan. Padahal penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar