KABARPROGRESIF.COM: (Palalawan) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek tanah timbun di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman (PUPR) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Prosesnya terus berjalan dengan memanggil berbagai saksi yang terlibat kasus menelan APBD Pelalawan senilai Rp 3,7 miliar," terang Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidus, Fredric Daniel Tobing, Senin (23/5/2022).
Sebab, kata Kasi Pidsus Fredric Daniel, penyidik masih membutuhkan keterangan yang dibutuhkan sebelum akhirnya, membuat kesimpulan.
"Kan adalagi beberapa hal yang mau kita gali. Beberapa saksi sudah kita periksa termasuk saksi dari ahli. Nah di sinilah kita, nanti baru kita simpulkan," terang Daniel.
Berdasarkan informasi bahwa pagu untuk pembangunan tanah timbun bersumber dari APBD Pelalawan Rp 4,5 miliar namun sesuai kontrak kerja anggaran itu dimenangkan oleh pemborong senilai Rp 3,7 miliar.
Pembangunan tanah timbun ini rencananya, diperuntukkan sebagai lokasi MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Akan tetapi, akibat pandemi Covid-19 perhelatan MTQ dibatalkan.
Fakta di lapangan, kini lokasi tanah timbunan itu jika disiram hujan, berlumpur, dan apabila musim banjir tanah timbunan ini digenangi air membentuk danau buatan.
Beruntung jika musim kemarau, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar mengemudi kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Silpia Rosalina menyampaikan untuk kasus dugaan korupsi terhadap tanah timbun di Dinas PUPR, tim Pidsus sudah melakukan serangkaian penyelidikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan terakhir ini, sesuai SOP.
"Berbagai pihak sudah dimintai keterangan. Setidaknya untuk menyempurnakan kelengkapan alat bukti sudah dimintai pula keterangan sebanyak 22 orang. 22 orang dimintai keterangan mulai dari rekanan, hingga pejabat di lingkup Dinas PUPR Pelalawan," jelasnya.
Kegiatan penimbunan ini dilaksanakan, kata Kajari Silpia, oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020, senilai Rp 3,7 miliar lebih.
Yang mana sumber dana berasal dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2020, diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan.
Dalam pelaksanaannya, bahwa kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan tim penyelidik telah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang dimintai keterangan, serta mengumpulkan 66 dokumen.
"Nah berdasarkan ekspos penyidik kemarin Kamis, telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dan tim penyelidik kompak untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar