KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejari Jakarta Selatan menerapkan Restorative Justice pada dua kasus dugaan pencurian Pasal 362 KUHP dengan tersangka berinsial EM dan STH.
Pasca diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel dihadapan korbannya, keduanya kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator serta korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
Dia menerangkan, salah satu faktor diterapkannya Restorative Justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.
Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga dibawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut.
Tersangka EM mencuri handphone milik korban, Naomas P yang tengah di cas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada bulan Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022 lalu.
"EM ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop, ternyata ada HP di etalase, korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," jelasnya.
Sedangkan tersangka STH, paparnya, melakukan pencurian handphone dengan korbannya Samantha RL pada Oktober 2021 lalu di sebuah Musolah kawasan Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku yang berprofesi sebagai SPG itu mengambil handphone yang tergeletak di dalam musolah, sadar handphone hilang korban melapor ke polisi.
"Handphone korban ketemu melalui IMEI, terlacak di rumah tersangka dan handphonenya dipakai buat sekolah daring anaknya dan itu diakui tersangka," terangnya.
Dia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi pencuriannya itu lantaran mereka ingin punya handphone, ditambah ada kesempatan sehingga munculah kejahatan. Restorative Justice dilakukan berdasarkan ekspose dan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.
"Restorative Justice ditempuh salah satunya untuk menghilangkan stigma hukum tidak tajam ke bawah. Kami harap, tersangka yang sudah keluar tahanan bisa menikmati hidup bersama keluarganya dan tak lagi melakukan perbuatan serupa," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar