KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa kasus narkotika, Saleh bin Abdullah alias Salihin.
Kejari Palangka Raya menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Menurut Dodik, JPU juga menilai majelis hakim PN Palangka Raya yang mengadili kasus ini mengeyampingkan fakta-fakta di persidangan.
Salah satu fakta adalah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,49 gram.
Dalam memori kasasi, JPU meminta majelis hakim MA memutus sesuai tuntutan, yakni menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bebas tersebut dilakukan majelis hakim PN Palangka Raya pada persidangan Selasa (24/5/2022). Majelis hakim yang dipimpin ketua majels Heru Setiyadi dan anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin.
0 komentar:
Posting Komentar