KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Tim Intelijen Kejaksaaan Agung menangkap terpidana korupsi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Aceh.
Terpidana korupsi bernama Maridun Bintang (47) itu dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Singkil sejak 2018.
“Yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jawa Timur pada Rabu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (25/5).
Terpidana itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Penangkapan terpidana setelah Tim Intelijen Kejagung memantau keberadaannya di Jawa Timur,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan keputusannya pada 2014 memvonis Maridun Bintang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, dengan anggaran Rp 2,85 miliar pada 2009.
MA menghukum terpidana Maridun Bintang selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 390,9 juta.
Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Jatim.
Terpidana korupsi ini sudah menjadi DPO sejak 2018.
"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan MA tersebut.
Namun, terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejari Aceh Singkil sejak Oktober 2018.
“Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.
0 komentar:
Posting Komentar